Jakarta, dpd.go.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPRD RI) kini dipertanyakan statusnya, apakah termasuk lembaga legislatif atau termasuk dalam rezim pemerintah daerah ?. Apalagi saat ini Anggota DPRD sering dibandingkan dengan Kepala Daerah, padahal status mereka berbeda. Ditambah lagi dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 yang semakin melemahkan posisi DPRD RI.
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang juga mewakili masyarakat daerah ingijn memperjuangkan dan mempertegas status DPRD RI yang sedang berada dipersimpangan jalan ini ke dalam amandemen ke-5 UUD 1945. ”Walaupun peran DPD RI masih sering dipertanyakan, tapi kami (DPD RI) ingin memperjuangkan status DPRD RI dalam amandemen ke-5 nanti”, jelas Alirman Sori, Anggota DPD RI asal Sumatera Barat dalam Dialog Kenegaraan yang diadakan oleh DPD RI, di Kompleks Parlemen- Senayan-Jakarta, (23/11/2011).
Tetapi menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ganjar Pranowo, DPRD RI tidak masuk kedalam lembaga legislatif. Seharusnya DPRD RI bisa menggunakan hak-hak mereka seperti hak interplasi dan hak mengeluarkan pendapat untuk memperjuangkan status mereka. ”Mereka tidak menggunakan hak-hak mereka dengan baik dan hanya menuntut apa yang seharusnya mereka dapatkan”, katanya.
Irman Putra Sidin (Pakar Hukum Tata Negara) yang juga menjadi narasumber mengemukakan, bahwa DPRD RI terlihat seperti tidak serius memperjuangkan status mereka sendiri. Namun Irman mendukung upaya DPD RI untuk memperjuangkan status DPRD dalam amandemen ke-5 UUD 1945.
Filed under: Uncategorized




